Begini aturan KPU terkait Kampanye melalui media daring dan medsos
3 Oktober 2020 11:39 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar "Adaptasi Kebiasaan Baru Pemihan 2020: Kampanye melalui Media Sosial (Medsos) dan Media dalam Jaringan (Media Daring)", Jumat (2/10), menyampaikan aturan baru terkait metode kampanye menggunakan media daring dan media sosial. Salah satunya adalah keharusan penggunaan media online yang terverifikasi dewan pers dan media sosial yang terdaftar di KPU RI. (Fadzar Ilham Pangestu/Agha Yuninda Maulana/Edwar Mukti Laksana)
Tags: