Pemkot Tangerang bebaskan denda PBB sampai akhir tahun
30 September 2020 18:22 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak. Langkah penghapusan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, serta meringankan beban wajib pajak di masa pandemi COVID-19. (Agung Andhika Indrawan/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Tags: