Gelombang kedua COVID-19, pembatasan aktivitas masyarakat diberlakukan
28 September 2020 21:25 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pembatasan aktivitas masyarakat di Kota Pontianak selama 14 hari, khususnya di malam hari mulai berlaku pada Senin malam (28/9) pukul 21.00 WIB. Tindakan ini merupakan langkah terukur yang diambil Pemerintah Kota Pontianak, karena kasus terkonfirmasi positif COVID-19 gelombang kedua di Kalimantan Barat, terus meningkat. (Indra Budi Santoso/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)
Tags: