Kejagung terima SPDP kasus kebakaran Gedung Kejagung dari Polri
24 September 2020 23:16 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.dari Polri. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan kepada Komisi III DPR RI sejumlah informasi tentang penanganan kasus kebakaran tersebut, Kamis (24/9). (Erlangga Bregas Prakoso/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)
Tags: