Konser musik diizinkan saat kampanye, ini kata Bawaslu
17 September 2020 20:10 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi pelaksaan konser musik dalam rangka kampanye Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan peraturan KPU. Mengacu PKPU Nomor 10 Tahun 2020, 50 orang boleh hadir dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas di dalam ruangan dan maksimal 100 orang untuk kampanye di lapangan.(Kuntum Khaira/Andi Bagasela/Sizuka)
Tags: