Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat & skemanya
17 September 2020 00:04 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19. Kepada ANTARA, Rabu (16/9), Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Irvansyah Utoh Banja menjelaskan detail skema stimulus iuran tersebut, mulai dari sejumlah keringanan yang diberikan hingga syarat-syaratnya. (Pamela Sakina/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Tags: