Positif COVID-19, bapaslon pilkada tetap bisa daftar
4 September 2020 18:59 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat sejumlah peraturan yang mengacu pada protokol kesehatan, dalam pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. KPU memastikan peraturan dibuat guna menghindari adanya klaster baru dalam proses pilkada. Namun apabila ada bakal pasangan calon terkonfirmasi positif COVID-19, haknya tidak akan dibatalkan dan tetap bisa mendaftar dengan tata cara berbeda. (Indra Budi Santoso/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)
Tags: