NTB wajib masker, sanksi denda Rp500 ribu berlaku September 2020
26 Agustus 2020 19:02 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan Perda penyakit menular yang mengatur ketentuan wajib mengenakan masker. Sanksi denda hingga sebesar Rp500 ribu berlaku mulai tanggal 14 September 2020. Perda wajib masker ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19.(Kusnandar/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)
Tags: