Pegawai positif COVID-19, persidangan di PN Denpasar ditunda
19 Agustus 2020 20:09 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pengadilan Negeri Denpasar menunda seluruh kegiatan persidangan usai lima pegawai dinyatakan positif COVID-19. Seluruh persidangan ditunda 14 hari dari jadwal semula. (Pande Gede Yudha Swandikha/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)
Tags: