Pernikahan di tengah pandemi wajib terapkan protokol kesehatan
16 Agustus 2020 17:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah, baik di rumah atau di gedung pertemuan, dengan panduan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Panduan tersebut dijabarkan melalui surat edaran tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam. (Dian Hardiana/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Tags: