Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin bebas murni
13 Agustus 2020 15:09 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Asian Games 2011, Muhammad Nazaruddin resmi dinyatakan bebas murni, Kamis (13/8). Mantan bendahara umum Partai Demokrat dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 13 tahun dan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 45 bulan dan 120 hari. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)
Tags: