Swasta Harus Stop Kelola Air Kemasan
23 Februari 2015 21:03 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)- Keluarnya putusan MK terkait pembatalan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, ditanggapi Ketua PP Muhamadiyah Din Syamsudin yang juga menjadi pihak penggugat. Pembatasan undang undang tersebut berimbas pada kontrak kuasa pengelolaan air kepada pihak swasta.
Tags: