KPU jelaskan aturan kampanye terbuka Pilkada 2020
26 Juli 2020 20:03 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kampanye terbuka atau tatap muka tetap bisa dijalankan dan menjadi bagian pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Budiman, terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang dilakukan di tengah pandemi yang belum lagi usai di negeri tercinta ini. (Hanif Nasrullah/Chairul Fajri/Rinto A Navis)
Tags: