Perpres 82 tahun 2020, Gugus Tugas berganti nama jadi Satuan Tugas
21 Juli 2020 20:19 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Tidak ada pembubaran Gugus Tugas di pusat maupun daerah, melainkan hanya berganti menjadi Satuan Tugas, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa (21/7), menjelaskan perubahan tersebut sejalan dengan pemberlakukan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. (Rijalul Vikry/Fahrul Marwansyah/Edwar Mukti Laksana)
Tags: