ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung, Senin (20/7), menandatangani Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pilkada Serentak 2020. Sentra Gakkumdu menjadi wadah untuk menangani tindak pidana pemilihan umum selama pilkada serentak 2020.
(Cahya Sari/Bawaslu/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Bawaslu, Polri, dan Kejagung sepakati Gakkumdu Pilkada
20 Juli 2020 18:15 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: