PT KAI DAOP 2 Bandung cabut syarat bawa SIKM bagi penumpang
17 Juli 2020 20:02 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - PT KAI Daerah Operasional 2 Bandung menghapuskan aturan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta. Namun Penumpang tetap diwajibkan memiliki surat bebas COVID-19 dan menjalankan protokol kesehatan serta mengisi form Corona Likelihood Matrix (CLM) melalui aplikasi gawai. (Dian Hardiana/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)
Tags: