Melihat penerapan protokol kesehatan di pusat kebugaran
17 Juli 2020 10:06 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan pusat rekreasi olahraga dibuka kembali secara bertahap, pada Minggu (12/7) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Berikut protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang diterapkan disalah satu pusat kebugaran yang ada di ibu kota. (Cahya Sari/Gunawan Wibisono/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)
Tags: