Kilas NusAntara Pagi
14 Juli 2020 09:00 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kemenkes menegaskan bahwa batasan tarif tertinggi rapid test sebesar Rp150 ribu demi mencegah komersialisasi bidang pelayanan kesehatan. RRI Surabaya dan TVRI Jawa Timur memutuskan berhenti siaran selama 15 hari setelah puluhan karyawannya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 dan dua orang meninggal dunia. Jawa Barat memberlakukan denda Rp150 ribu bagi warganya yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Semua terangkum dalam Kilas NusAntara Pagi.(Kuntum Khaira/Satrio Giri/Sizuka)
Tags: