Penetapan tarif tes cepat COVID-19 demi mencegah komersialisasi
13 Juli 2020 22:22 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pelayanan tes cepat atau "rapid test" COVID-19 untuk pasien mandiri senilai Rp150 ribu. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Tri Hesty Widyastoeti, Senin (13/7), menegaskan penetapan aturan ini demi mencegah komersialisasi bidang pelayanan kesehatan. (Sugiharto Purnama/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)
Tags: