ANTARA - Kementerian Kesehatan akhirnya mengeluarkan batas tarif tertinggi rapid test, menyusul tingginya permintaan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Namun, apakah rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan setuju dengan harga tersebut dan apakah biaya layanan rapid test akan diturunkan? Berikut ulasannya.
(Kuntum Khaira Riswan/Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Feny Aprianti)
Pemerintah tetapkan Rp 150 ribu untuk tarif tertinggi
10 Juli 2020 11:12 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: