Penunggak Pajak Bisa Disandera & Dipenjara
27 Januari 2015 21:08 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Inilah kabar buruk bagi para penunggak pajak. Bila enggan membayar pajak, mereka bisa disandera atau dipenjara, oleh Ditjen Pajak, tanpa harus meminta izin dari menteri dan aparat polisi.
Tags: