Kejagung telah sita Rp18,4 triliun aset Jiwasraya
2 Juli 2020 22:20 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Agung telah menyita aset para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya senilai Rp18,4 triliun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (2/7) menyebut jumlah itu lebih besar dari kerugian yang dialami negara yaitu Rp16,81 triliun. (Cahya Sari/Rayyan/Ardi Irawan)
Tags: