KPK tahan tiga mantan anggota DPRD Jambi
30 Juni 2020 23:02 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka perkara suap mantan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Tiga manta anggota DPRD Jambi itu adalah Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan (TS) dari Fraksi PKB. Penahanan terhadap ketiga anggota DPRD Jambi tersebut diumumkan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/6). (Fadzar Ilham Pangestu/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)
Tags: