Mal wajib terapkan aturan maksimal 50 persen dari kapasitas pengunjung
26 Juni 2020 14:56 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Ellen Hidayat, Jumat (26/6), menegaskan setiap pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh menampung pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitasnya. Peraturan ini diterapkan sebagai bagian dari protokol kesehatan COVID-19. (Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Edwar Mukti Laksana)
Tags: