BPOM imbau penggunaan deksametason harus dengan resep dokter
23 Juni 2020 21:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penggunaan deksametason hanya pada kasus pasien COVID-19 dengan gejala berat yang menggunakan ventilator (alat bantu pernapasan). Direktur Registrasi Obat BPOM, Lucia Rizka Andalusia, Selasa (23/6) menyampaikan, obat keras jenis steroid tersebut tidak diperuntukkan bagi pasien COVID-19 gejala ringan dan sedang. (Cahya Sari/Soni Namura/Perwiranta)
Tags: