ANTARA - Selain penerapan protokol kesehatan secara ketat, syarat lain pembukaan rumah ibadah adalah berada pada zona hijau dan kuning penyebaran COVID-19. Pembukaan rumah ibadah inipun wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 daerah.
(Ahmad Faishal Adnan/Chairul Fajri/Saras Krisvianti)
Gugus Tugas: Protokol kesehatan ketat syarat pembukaan rumah ibadah
21 Juni 2020 22:18 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: