Keluar-masuk zona merah di Kota Tangerang harus gunakan SPKM
17 Juni 2020 09:27 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Selain memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kota Tengarang, Banten, juga memberi kelleluasaan bagi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) di 22 RW yang ada. Selama PSBL berlaku, warga yang keluar dan masuk ke lingkungannya harus memiliki Surat Pengantar Keluar Masuk (SPKM) guna memantau pergerakan masyarakat dan meminimalisasi penyebaran COVID-19. (Agung Andhika Indrawan/Rayyan/Nusantara Husnul K Mulkan)
Tags: