Bea Cukai Kualanamu bebaskan pajak impor untuk bantuan COVID-19
13 Juni 2020 19:10 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor bea cukai Kualanamu membebaskan biaya pajak impor untuk bantuan penanganan COVID-19 di Sumatra Utara. Pembebasan pajak impor ini merupakan bentuk partisipasi kantor bea cukai membantu pemerintah, khususnya Tim gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) COVID-19. ( Donny Aditra/Andi Bagasela/Risbeyhi )
Tags: