KPK tetapkan mantan Dirut PT DI sebagai tersangka korupsi proyek fiktif
12 Juni 2020 23:05 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan mantan asisten direktur bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus korupsi proyek fiktif kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaannya periode 2007-2017. (Erlangga Bregas Prakoso/Andi Bagasela/Perwiranta)
Tags: