11 WNA Tiongkok Dideportasi
22 Desember 2014 18:06 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Imigrasi kelas satu Palangkaraya Kalimantan Tengah, kembali mendeportasi sebelas warga negara asing asal Tiongkok. Dari 39 WNA asal Tiongkok, 11 diantaranya di amankan, dan 28 orang lainya melarikan diri. Mereka itu hanya memiliki visa kunjungan, namun bekerja di perusahaan tambang batu bara, di Kabupaten Barito Timur Kalteng.
Tags: