Ganjil-Genap di Jakarta berlaku jika kasus COVID-19 meningkat
8 Juni 2020 18:00 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kebijakan aturan Ganjil-Genap bagi mobil dan sepeda motor di sejumllah ruas jalan di Jakarta, sejauh ini belum diterapkan kembali sejak wabah COVID-19 merebak. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, pemberlakuan atas hal itu akan diterapkan jika terjadi peningkatan kasus COVID-19. (Erlangga Bregas/Diskominfotik DKI Jakarta/Rayyan Thalib/Nusantara Mulkan)
Tags: