KCI terapkan aturan baru bagi balita, lansia dan pembawa barang dagangan
6 Juni 2020 06:38 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Dimulai pada tanggal 8 Juni 2020, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan baru bagi penumpang terkait kebijakan normal baru. Peraturan tersebut ialah melarang balita naik KRL hingga pembatasan lansia dan penumpang pembawa dagangan, VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba menjelaskannya melalui video siaran pers, Jumat (5/6). (Fadzar Ilham Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)
Tags: