Jam operasional transportasi umum berlaku normal
4 Juni 2020 22:49 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (4/6), mengumumkan jam operasional transportasi umum berlaku normal, selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bulan Juni. Ojek pangkalan maupun ojek daring juga sudah dibolehkan untuk mengangkut penumpang, mulai hari Senin, tanggal 8 Juni. (Cahya Sari/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)
Tags: