Ini sektor usaha yang dapat pembebasan pajak dari pemerintah
3 Juni 2020 15:36 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha yang mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19 agar beban yang dialami bisa dikurangi sebesar mungkin. Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu 3 Juni, Sri Mulyani menyebutkan 1.062 kelompok usaha mendapat insentif pajak berupa pembebasan pembayaran PPh pasal 21, pelaku UMKM juga mendapatkan kebebasan untuk tidak membayar pajak, dan perusahaan yang mengimpor bahan baku terutama industri manufaktur mendapat pembebasan membayar pajak PPh pasal 22 impor.(Rijalul Vikry/Soni Namura/Sizuka)
Tags: