"New normal", ini aturan Kemenag soal pembukaan kembali rumah ibadah
30 Mei 2020 20:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19. SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. (Afra Augesti/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)
Tags: