ANTARA - Layanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup menyusul terjadinya pandemik COVID-19 sejak Maret lalu. Penutupan layanan pun kini diperpanjang hingga 29 Juni mendatang, sambil Korlantas Polri melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep kenormalan baru dari pemerintah.
(Erlangga Prakoso/Soni Namura/Nusantara Mulkan)
Penutupan layanan SIM, STNK, dan BPKB diperpanjang hingga 29 Juni
28 Mei 2020 19:36 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: