PT KAI wajibkan SIKM bagi penumpang tujuan Jakarta
27 Mei 2020 19:39 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - PT Kereta Api Indonesia mewajibkan setiap pengguna Kereta Api Luar Biasa (KLB) tujuan Jakarta untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). PT KAI akan mengembalikan secara penuh uang dari calon penumpang yang telah memiliki tiket namun gagal berangkat karena tidak memiliki SIKM. (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Edwar Mukti Laksana)
Tags: