Selama pandemi, WNA belum bisa dideportasi
26 Mei 2020 13:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sejumlah warga negara asing (WNA) yang kasus pidananya berakhir di Indonesia belum dapat dipulangkan ke negaranya masing-masing. Mereka, seperti diungkapkan Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk , Selasa (26/5), baru bisa dideportasi setelah masa pandemi COVID-19 berakhir. (Pande Yudha/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Tags: