Langgar protokol, polisi bubarkan keramaian di pusat perbelanjaan
19 Mei 2020 22:38 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap pusat perbelanjaan di masa pandemi COVID-19. Polisi berhak untuk melakukan pembubaran kerumunan massa, apabila terindikasi terdapat pelanggaran protokol COVID-19. (Ahmad Faishal Adnan/Sandi Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: