ANTARA - Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dari yang datang dari luar negeri, pemerintah Indonesia memperketat protokol kesehatan di pintu-pintu masuk negara dan wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana wajib membawa surat keterangan sehat dari negara asal dan mengikuti protokol karantina kesehatan.(Afra Augesti/Rayyan Thalib/Nusantara Mulkan)
Ini prosedur bagi yang baru tiba dari luar negeri
15 Mei 2020 18:25 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: