ANTARA - Relaksasi atau pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk kembali bekerja di tengah pandemi COVID-19 harus tetap mengacu pada pemberlakuan PSBB pada sektor-sektor usaha tertentu. (Ahmad Faishal Adnan/Agha Yuninda Maulana/Perwiranta)
Sektor usaha yang beroperasi harus tetap mengacu PSBB
15 Mei 2020 01:39 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: