ANTARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19. Dalam Pergub tersebut salah satunya terdapat aturan kewajiban memakai masker termasuk sanksinya sanksi terkait kewajiban pemakaian masker. Berikut penjelasan selengkapnya.
(Erlangga Bregas Prakoso/Dudy Yanuwardhana/Ardi Irawan)
Warga DKI tak bermasker setelah dibagi gratis akan disanksi
12 Mei 2020 21:40 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: