Kemenag usulkan batas waktu kepastian Ibadah haji
11 Mei 2020 19:35 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kementerian Agama RI mengajukan tanggal 20 Mei 2020 sebagai batas waktu kepastikan bagi jamaah haji Indonesia mengikuti ibadah haji tahun 2020. Kemenag masih menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait dapat tidaknya Ibadah Haji 1441 Hijriah terlaksana di tahun ini. Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi, secara daring, menyampaikan pengelolaan dam persiapan calon jamaah haji Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 kepada Komisi VIII DPR RI. (Erlangga Bregas Prakoso/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)
Tags: