ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Posko Pengaduan THR telah didirikan di tiap daerah kabupaten/ kota.
(Hanif Nasrullah/Soni Namura/Feny Aprianti)
Jatim dirikan posko pengaduan THR di tiap daerah
11 Mei 2020 12:03 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: