ANTARA - Sanksi tegas siap diterapkan bagi masyarakat yang terjaring melakukan pelanggaran di area Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan sebagian Gresik, saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua diberlakukan. Sanksi tegas yang diberikan adalah tidak bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) selama enam bulan.
(Hanif Nasrullah/Soni Namura/Feny Aprianti)
Sanksi pelanggar PSBB tidak bisa urus SIM dan SKCK
11 Mei 2020 11:11 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: