Waspada aksi pinjol ilegal saat pandemi, perhatikan 7 hal ini
7 Mei 2020 10:30 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Praktisi Keuangan Keluarga dan Pendamping Bisnis UMKM, Baratadewa Sakti Perdana, Rabu (6/5) menjelaskan tujuh hal yang perlu diperhatikan bila ingin meminjam dana melalui pinjaman online (pinjol) dengan aman. Salah satunya mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Tujuh kiat yang jadi perhatian itu dibeberkan karena melihat banyaknya pinjaman online ilegal beraksi lebih gencar memanfaatkan pandemi COVID-19. (Pamela Sakina/Samsyul Rizal, Syahrudin/Dudy Yanuwardhana/Aloysius Puspandono/ Ardi Irawan)
Tags: