Polrestabes tetapkan T jadi tersangka ‘prank’ bingkisan sampah
6 Mei 2020 15:54 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung telah menetapkan seorang pria berinisial T sebagai tersangka kasus video prank (kelakar) pembagian sembako berisi sampah dan batu kepada dua orang waria. T telah ditahan, sementara dua pelaku lainnya kini masih dalam tahap pengejaran. (Mardiansyah Al Afghani/Agha Maulana/Nusantara ulkan)
Tags: