Ada 6 klaster terdampak COVID-19 yang prioritas berhak terima zakat
4 Mei 2020 23:15 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ada 6 klaster atau kelompok berhak menerima zakat atau mustahik yang terdampak pandemi COVID-19. Kelompok tersebut adalah tenaga pendidik dan dakwah, UMKM, buruh informal, buruh formal, kelompok PHK dan pengangguran. (Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Ardi Irawan)
Tags: