Pasar tradisional diputuskan tetap beroperasi, ini syarat lengkapnya
3 Mei 2020 03:00 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah sepakat untuk tetap mengizinkan pasar tradisional beroperasi selama masa pandemi COVID-19. Keputusan tersebut diambil Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kepala BNPB, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melalui telekonferensi pada Sabtu (5/2). Berikut syarat lengkapnya. (Kuntum Khaira Riswan/Fahrul Marwansyah/Ardi Irawan)
Tags: