ANTARA - Sejak 24 April, Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, telah menghentikan pelayanan penyeberangan kepada penumpang pejalan kaki dan penumpang kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat. Namun, menurut Kapolres Cilegon Yudhis Wibisono, Kamis (30/4), polisi memiliki kewenangan memberikan diskresi, yang salah satunya karena pertimbangan sisi kemanusian.
(Susmiatun Hayati/Soni Namura/Nusantara Mulkan)
Ini syarat bisa seberangi Jawa-Sumatera saat larangan mudik
1 Mei 2020 04:32 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: